Kemenhub Minta Aplikasi Grab Car dan Uber Diblokir

Kemenhub Minta Aplikasi Grab Car dan Uber Diblokir


uber taxi

 Kementrian Perhubungan RI secara resmi melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber. Surat yang ditandatangani oleh Ignatius Jonan ini pun sudah diterima oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tersebut disebutkan Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) telah melanggar beberapa aturan, diantaranya pasal 138 ayat 3 dan Pasal 139 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran terhadap aturan penanaman modal asing serta pelanggaran ketentuan Kepres No.90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing.
                                 
Selain itu, keberadaan layanan ini juga dinilai menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi mengingat kedua layanan ini tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi.
Pertimbangan lain yang juga disertakan Kemenhub adalah tidak adanya jaminan atas kerahasiaan penggunaan aplikasi tersebut mengingat kedua perusahaan yang menawarkan layanan ini adalah milik negara asing.
Menanggapi permintaan pemblokiran terhadap aplikasi ini, Ismail Cawidu, Kepala Pusat Humas Kominfo menyampaikan bahwa proses pemblokiran tetap melalui tim panel yg membidangi masalah perdagangan illegal.
“Hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub. Kami masih menunggu arahan pak menteri terkait surat menteri perhubungan,” pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer